Mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Bidang Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian tradisional, dan pembinaan sejarah lokal.
(2) Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:
- perumusan petunjuk teknis kegiatan dibidang seni budaya, sejarah dan kepurbakalaan dan pariwisata;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang seni budaya, sejarah dan kepurbakalaan dan pariwisata;
- perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dan pariwisata;
- pemantuan dan pengendalian kegiatan di bidang seni budaya, sejarah dan kepurbakalaan dan pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi penulisan sejarah lokal dan kebudayaan daerah, pemahaman sejarah nasional, wilayah, dan lokal, sejarah kebudayaan lokal, inventarisasi dan dokumentasi sumber sejarah dan publikasi sejarah, pemberian penghargaan tokoh yang berjasa terhadap pengembangan sejarah, pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan, pedoman nilai-nilai sejarah dan kepahlawanan, penyebarluasan informasi sejarah lokal, seminar sejarah lokal, registrasi dan perlindungan cagar budaya.
Seksi Seni dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang yang mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi seni dan budaya, perumusan rencana induk pengembangan kebudayaan, perlindungan Hak kekayaan intelektual bidang kebudayaan, kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga yang berjasa di bidang kebudayaan, kerja sama luar negeri di bidang kebudayaan skala kabupaten, penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa, pembinaan lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat, dan melaksanakan penyelenggaran perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan skala kabupaten.
Seksi Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi penetapan rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran/event pariwisata dan penyelenggaraan widya wisata, penerapan standarisasi bidang pariwisata skala kabupaten, peningkatan dan mengembangkan sumber daya manusia pariwisata skala daerah dan penelitian dan pengembangan pariwisata skala daerah.