Seksi Kurikulum dan Penilaian Penddikan Dasar
Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, pembinaan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan kebijakan kurikulum , penetapan kurikulum muatan local dan penilaian Sekolah Menengah Pertama
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP
Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, pembinaan kelembagaan, sarana dan prasarana, penerbitan izin pendirian, penataan, penutupan sekolah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- pelaporan kegiatan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP
Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan minat, bakat, prestasi serta pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan dibidang pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
- pelaporan kegiatan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.