Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan kegiatan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan kegiatan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan kebijakan kegiatan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- pelaporan kegiatan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD, PNF
Mempunyai tugas melakukan penyxisunan bahan perumusan, pembinaan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan kurikulum , penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan kurikulum dan penilaian penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan kurikulum dan penilaian penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pengrusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaporan kegiatan kurikulum dan penilaian penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD, PNF
Mempunyai tugas melakukan penjaisunan bahan perumusan, pembinaan, penerbitan izin pendirian, penataan, penutupan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan kelembagaan serta sarana prasarana penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pen3aisunan bahan pen3rusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaporan kegiatan kelembagaan dan sarana prasarana penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD, PNF
Mempunyai tugas melakukan penjrusunan bahan perumusan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan kegiatan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan kegiatan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaporan kegiatan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang