Bidang Pembinaan Ketenagaan

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal.

Fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  2. penyusunan bahan koordinasi kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  3. penyusunan bahan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  4. penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  5. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  6. penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
  7. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  8. pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF

Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal.

Fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  2. penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  3. penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  4. penynsunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  5. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  6. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  7. pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD

Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.

Fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  2. penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  3. penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  4. penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  5. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  6. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  7. pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP

Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama

Fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  6. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  7. pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.


Berita Terbaru

Berita seputar pendidikan

KEGIATAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DALAM RANGKA PERAYAAN…

21 Juli 2021 Koord Pengawas 2 0

Karang Baru, Rabu 21 Juli 2021 M/11 Dzulhijah 1442 H Merupakan hari tasyrik. Masih dalam suasana perayaan…

Kegiatan Rutin Yasinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

20 September 2018 Koord Pengawas 2 0

Aceh Tamiang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis [20/9] melaksanakan…

1000 Siswa SMP/MTS mengikuti Penyuluhan Hukum Tentang…

19 September 2018 Koord Pengawas 2 0

Aceh Tamiang - Rabu [12/9]. 1000 Siswa SMP/MTS Se-Kabupaten Aceh Tamiang telah mengikuti Penyuluhan…

PENYERAHAN PENGHARGAAN KEPADA JUARA PETANQUE TINGKAT NASIONAL

24 April 2017 Bid. Paud 0

Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng menyerahkan penghargaan…

SISWA TAPSEL SUMUT KUNJUNGI UNSYIAH

24 April 2017 Koord Pengawas 2 1

Sebanyak 87 siswa didampingi 8 guru SMA Negeri 2 Plus Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara…



Pengumuman

Pengumuman Dinas