Bidang Pembinaan Ketenagaan
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF
Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penynsunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD
Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP
Mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan koordinasi kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- pelaporan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.